Semua proses tersebut juga membutuhkan biaya tersendiri, sehingga bisa dimasukkan dalam rangkaian proses balik nama sertifikat tanah. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum. Setelah syarat dan proses telah terpenuhi, BPN pun akan mencoret nama pemegang hak lama lalu https://www.propertyday.id/sertifikat-rumah-second/